(+62) 838 2998 3735

Pertanyaan yang Sering Diajukan

pertanyaan ?

Pertanyaan Paling Populer

Temukan jawaban untuk pertanyaan paling populer tentang layanan dan properti kami di sini. Kami siap membantu Anda!

Ada pertanyaan?

Hubungi kami untuk lebih jelas melaluin kontak kami.

Ya, tanah ini memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Harga dapat dinegosiasi dalam batas yang wajar. Silakan hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut mengenai harga.

Tanah ini bebas dari sengketa, dengan dokumentasi yang lengkap dan sah.

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau secara tunai, biasanya dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk uang muka dan pembayaran penuh pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Anda dapat mengatur jadwal survei lokasi dengan menghubungi kami terlebih dahulu. Kami akan dengan senang hati menemani Anda untuk melihat lokasi.